Jumat, 23 Juli 2010

Comblangin Yuk! (bag. Ke-2)




“Keridhaan Allah ada pada keridhaan orangtua. Dan kemarahan Allah ada pada kemarahan orangtua. Apakah ini berarti, jika kita telah memilih seseorang, lalu orangtua tidak suka, itu artinya adalah sebuah petunjuk bahwa Allah juga tidak suka dengan pilihan kita?” Itu adalah pertanyaanku pada suatu hari kepada seorang ahli ilmu. Bila memang iya, lalu mengapa aku temui beberapa kejadian yang berbeda?

Dulu ketika aku masih SD, aku tahu benar ada orang yang mengenalkan seseorang kepada orangtuanya. Tetapi orangtuanya tidak suka. Lalu menikahlah ia dengan seseorang yang disukai orangtuanya. Kemudian kehidupan rumahtangganya berjalan. Memiliki anak-anak, rumah, kendaraan, dan seterusnya. Tapi sesuatu terjadi (entah benar atau tidak hanya Allah yang Tahu): pasangan hidupnya itu melakukan perbuatan yang tidak baik dengan wanita lain.

Cukup aku ceritakan satu kejadian saja. Kita berlindung kepada Allah dari keburukan kisah ini agar Allah membentengi kita dari kisah-kisah semacam ini. Lalu kita menelaah, dan mengambil pelajarannya.

Pertanyaan yang masih mengambang adalah: “Bila memang benar orangtua telah ridha, mengapa terjadi seperti ini? Bukankah keridhaan Allah akan selalu memunculkan keberkahan-keberkahan dalam hidup?”

Akan selalu dan selamanya, kedudukan orangtua tidak ada yang bisa menggantikan. Mereka berada di posisi yang tertinggi, yang tidak akan bisa tergantikan bahkan oleh kedudukan Kaisar maupun Raja-raja. Posisi itu Allah yang menentukan. Dikokohkan dengan ketentuan dari Sisi-Nya. Posisi yang terhubung dengan kehidupan dunia dan akhirat kita.

Jika kita benar-benar fakir, andai orangtua kita berdoa kepada Allah agar kita diberi karunia dan kelimpahan, mungkin tanah-tanah yang kita cangkuli setiap pagi bisa berubah menjadi bongkahan-bongkahan emas. Dan andai orangtua marah, sebanyak apapun kekayaan kita, jika mereka berdoa kepada Allah, maka seketika itu juga seluruh kedudukan dan kekayaan bisa lenyap dengan tiba-tiba.

Pada posting pekan kemarin, kami mengambil satu konklusi awal: “SELURUH ORANGTUA DI MUKA BUMI, DOA-DOA MEREKA KEPADA ANAK KETURUNANNYA AKAN CEPAT DIKABULKAN, ENTAH ITU DOA BAIK ATAU DOA BURUK. ITU TERJADI KARENA KEDUDUKAN KHUSUS MEREKA DIANTARA SEMUA MANUSIA.”

Lalu apa jawaban dari kasus di atas atau yang serupa dengan itu?

Hukum awalnya adalah “BIRRUL WALIDAIN” (berbuat baik kepada orangtua). Tapi hukum ini kemudian memiliki aturan-aturan yang khusus. Dan setidaknya aturan khusus ini ada pada beberapa hal: pada masalah aqidah, hukum waris, puasa, haji, jihad dan pernikahan.

Sebakti apapun kita kepada orangtua, andai kita akan selalu menaati keinginannya, jika mereka meminta kita untuk menyekutukan Allah, kita tidak boleh taat. Misal: demi alasan taat kepada orangtua dan tidak mau menyakiti hatinya, kita mau saja jika orangtua mengajak kita mendatangi seorang dukun/ kahin. Atau melakukan ritual-ritual yang berisi kesyirikan.

Atau jika atas dasar ingin berbuat baik kepada orangtua dan tidak ingin menyakiti hati orangtua, pada saat pembagian waris, seorang anak tidak mau diikutkan dalam pembagian itu dan ingin agar seluruh harta diberikan saja seluruhnya kepada ibunya/ ayahnya, agar mereka senantiasa bahagia dan tidak pernah kekurangan. Kita tidak boleh melakukan itu.

Aturan telah ada, bahwa anak mendapatkan sekian persekian dari harta waris. Pembagian itu harus diterima dulu oleh seorang anak, perihal bila setelah pembagian dimana bagian anak akan di-hibah-kan (diberikan) seluruhnya kepada ayah/ ibunya, itu urusan yang berbeda.

Begitupun dalam masalah pernikahan. Surat Al Baqarah ayat 232 yang kemarin kita pelajari, pernah digunakan sebagai dasar oleh seorang ulama untuk menganjurkan orangtua agar tidak menghalang-halangi bila anaknya suka sama suka dengan orang yang telah dipilihnya.

Setidaknya yang terjadi di masyarakat, ketidaksukaan orangtua terhadap pilihan anaknya ada pada kekurangan harta orang yang dipilih anaknya, atau perbedaan derajat orang yang telah dipilih anaknya, dan sedikit sekali penolakan orangtua yang berdasar pada ketidak cantikan/ tampanan wajah, apalagi agama.

Aturan ini sebetulnya ada. Lihatlah aturan “Kufu’ dalam pernikahan”. Sebuah landasan bagi orangtua/ wali untuk menerima atau menolak orang pilihan anaknya.

Sebagian Ulama sepakat bahwa Kufu’ (kesepadanan) itu dalam SIKAP HIDUP YANG LURUS DAN SOPAN. Bukan kesepadanan dalam hal kekayaan, keturunan atau pekerjaan.

Temanku pernah bercerita, bahwa ia mendapati beberapa kasus percerian karena diawali dengan perbedaan derajat sosial kedua pasangan itu. Bahkan temanku mengambil contoh dari kasus perceraian antara Zainab binti Jahsyi dari golongan Bangsawan Quraisy yang menikah dengan Zaid bin Haritsah yang pernah menjadi budak. Karena itu temanku itu selektif benar ketika harus men-comblangi dua orang. Dia berusaha hati-hati sekali, karena perbedaan strata sosial itu bisa menjadi penyebab keretakan.

Aku memang pernah membaca beberapa pendapat ulama. Sebetulnya siapapun boleh menikahi siapa saja kecuali yang diharamkan. Tapi ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa lelaki yang fakir diusahakan untuk tidak dinikahkan dengan perempuan dari golongan bangsawan yang kaya raya. Tujuannya hanya satu: Karena si perempuan dilahirkan dalam kelimpahan yang membentuk kebiasaan hidupnya, sehingga apabila dinikahkan dengan lelaki yang fakir, dikhawatirkan si lelaki fakir TERBEBANI oleh nafkah kepada istrinya. Meskipun pernikahan ini tidak diharamkan.

Bahkan temanku yang lain pernah bercerita, beberapa perceraian terjadi tidak hanya karena perbedaan strata sosial, tapi karena ketidakmampuan suami memberi nafkah harta.

Aku memiliki seorang teman yang sangat luar biasa. Ia menikahi seseorang yang sakit, terpuruk, gagal. Tidak hanya itu, saat meminta ridha dari ibunya, ibunya sedikitpun tidak ridha dengan lelaki pilihan anaknya. Pernikahan itu harus dibatalkan, dan mereka harus bercerai. Belum berhenti di situ, ibunya sempat mengucapkan kutukan atas pernikahan mereka.

Seharusnya yang terjadi adalah bencana-bencana, karena pernikahan mereka dikutuk oleh ibunya. Tetapi tidak terjadi apa-apa. Pernikahan mereka semakin bahagia, kesehatan istrinya semakin membaik, dan ekonomi mereka (meskipun jatuh bangun) mulai menemukan ritmenya.

Apa yang terjadi? Bukankah keridhaan Allah ada pada keridhaan orangtua, dan kemarahan Allah ada pada kemarahan orangtua? Mengapa tidak terjadi apa-apa?

Karena Allah telah membuat aturan yang Ia ridhai:
“Jika datang kepadamu (orangtua/ wali) lelaki yang agama dan akhlaknya kamu sukai, maka kawinkanlah dia….(dan seterusnya)”.

Dan ayahnya telah berbuat benar. Ia menikahkan lelaki itu dengan anak perempuannya. Sedangkan ibunya memiliki keinginan dan kriteria yang lain dari ini.

Kesimpulan:
Hak Memilih bagi seorang anak itu diakui dalam Islam. Dan hendaknya orangtua tidak melakukan paksaan kepada mereka.

“Seorang gadis pernah datang kepada Rasulullah SAW lalu berkata, ‘Sesungguhnya bapakku telah mengawinkan aku dengan saudaranya, agar dengan itu terangkat martabatnya.’ Kata Abdullah, ‘Rasulullah SAW menyerahkan urusannya kepada gadis itu.’

Kemudian gadis itu berkata, ‘Saya mengizinkan tindakan bapakku. Tetapi yang aku kehendaki, adalah AKU INGIN MEMBERITAHUKAN KEPADA KAUM WANITA BAHWA BAPAK-BAPAK ITU TIDAK MEMPUNYAI APA-APA DALAM URUSAN PERKAWINAN INI.’” (dalam riwayat Ibnu Majah). Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar