“Tiga perkara yang tidak boleh ditunda-tunda yaitu: Shalat bila telah tiba waktunya. Jenazah bila telah siap (dikuburkan). Dan perempuan bila ia telah menemukan pasangannya yang se-kufu' (sepadan)”. (dalam riwayat Baihaqi)
Kami tidak tahu apakah dalil di atas bisa dijadikan sandaran yang cukup kuat untuk tema kita pada pagi hari ini atau tidak, sebab menurut ulama, hadits ini sanadnya lemah. Wallahu a'lam.
Seorang ibu suatu hari menceritakan tentang anak perempuannya, yang sejak SMU belum pernah membawa seorang pun teman lelakinya untuk dikenalkan dengannya. Karena keadaan itu, ibunya bercerita, kalau ia sendiri sudah menemukan seorang laki-laki yang menurutnya baik untuk anak perempuannya. Lalu ia menanyakan boleh tidaknya dia memaksakan pilihannya itu kepada anaknya.
Saat itu kami menjawab, “Izinkan anak Ibu untuk menemukan sendiri cinta sejatinya.”
Kami tidak sedang mengada-ada dengan jawaban itu. Karena sebatas yang baru kami tahu, seorang ibu memang tidak memiliki hak ijbar kepada anak perempuannya.
Sering kami bertanya-tanya kepada diri sendiri, mengapa orang suka sekali melakukan pemaksaan kehendak? Mengapa sih tidak sedikit orangtua yang memaksa anak untuk menerima pilihannya?
Kami tidak sedang terus menyerang orangtua dengan tema-tema ini, kami hanya sedang mencoba untuk melihat sebuah sandaran yang lain yang sama atau bahkan lebih kuat dari sandaran kebanyakan orang yang selama ini dipegang.
Di dalam sebuah kitab Fiqh, kami menemukan kalimat ini:
“Para Ulama sependapat bahwa wali tidak berhak merintangi perempuan yang diwaliinya, dan berarti berbuat zalim kepadanya kalau ia mencegah kelangsungan pernikahan tersebut, (jika hanya demi sebuah tujuan) agar perempuan itu (akan) dikawinkan dengan laki-laki yang sepadan dan mahar mitsl (mahar minimum). Jika wali menghalangi pernikahan tersebut, maka calon pengantin wanita berhak mengadukan perkaranya melalui Pengadilan agar perkawinan itu bisa dilangsungkan. Dalam keadaan seperti ini, perwalian tidak pindah dari wali yang zalim ke wali lainnya, tetapi langsung ditangani oleh Hakim sendiri. Sebab menghalangi hal tersebut adalah sesuatu perbuatan yang zalim, sedangkan untuk mengadukan wali zalim itu hanya kepada Hakim.”
Menghalangi seorang anak untuk menikah dengan orang yang ia sukai mungkin memang benar masuk dalam kategori perbuatan yang zalim, wallahu a'lam. Karena menemukan seseorang yang cocok dengan pilihan hatinya mungkin menurut beberapa orang, tidaklah terlalu mudah. Mungkin seseorang harus melewati SMU dan baru menemukan orang itu di bangku kuliah. Atau ia harus melewati SMU dan bangku kuliah, baru di dunia kerja orang itu baru ia temukan. Dan bila orang itu telah ia temukan lalu pilihannya itu ditolak oleh orangtuanya, maka harus menunggu berapa waktu lagi untuk menemukan orang yang disukai oleh hatinya?
Purnama hanya bisa kita lihat pada tanggal 15 pada bulan Qomariyyah. Dan bila pada tanggal itu lewat, atau kita tertidur, atau kita lupa, maka kita harus bersabar, menunggu 1 bulan berikutnya hingga sampai pada tanggal 15 lagi untuk kembali bisa melihat bulan purnama.
Beberapa tahun yang lalu, kami punya teman yang usianya mungkin mendekati 40 tahun. Dan ia belum memiliki istri. Saat kami tanya apakah ia belum punya keinginan untuk berumah tangga, ia menjawab, “Tubuh itu memiliki jam biologis. Mendekati jam biologis makan siang, keinginan untuk makan itu kuat sekali. Tapi ketika di jam itu kita sedang sangat sibuk bekerja sehingga lupa dengan makan siang, setelah jam itu lewat, sama sekali kita tidak ada keinginan untuk makan.”
zakat fitrah memiliki batas waktu. Jika puasa sudah selesai, tarawih sudah tidak lagi dikerjakan, dan shalat Ied sudah mulai didirikan, sudah tidak ada gunanya lagi mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada fakir miskin.
Dhuha memiliki batas. Jika adzan zhuhur sudah digemakan, itu adalah tanda bahwa di hari itu Anda kehilangan shalat dhuha.
Jika riwayat Baihaqi di atas boleh digunakan, maka kami akan menyampaikan kepada seluruh orangtua dengan suara merendah penuh penghormatan dan lemah lembut:
“Tiga perkara yang tidak boleh ditunda-tunda yaitu: Shalat bila telah tiba waktunya. Jenazah bila telah siap (dikuburkan). Dan perempuan bila ia telah menemukan pasangannya yang se-kufu' (sepadan)”.
Banyak sekali kita temukan dimana anak tidak begitu akrab dengan orangtuanya. Mereka tidak terbiasa untuk saling berkomunikasi. Dan itu mungkin sebuah celah bagi kita. Mungkin mereka nyaman manakala harus menceritakan semuanya kepada kita. Karena itulah mungkin ini adalah kesempatan bagi kita untuk melakukan kebaikan. Saatnya bagi kita untuk mengenalkan orang yang kita kenal dengan mereka. Dan ini adalah usaha kita untuk melakukan pencomblangan.
Tapi sebelum mencomblang, inilah rambu-rambunya:
Para Ulama madzhab hampir sepakat bahwa seorang ayah mempunyai hak ijbar (hak memaksa) dengan 3 syarat: 1. Yang dipaksa untuk menerima pilihan ayahnya hanyalah anak perempuan. 2. Anak itu belum baligh. 3. Anak itu akan dinikahkan ayahnya dengan lelaki YANG KUFU' DALAM AGAMA.
Namun demikian, DISUNNAH-KAN agar sang ayah tidak mempergunakan hak ijbar (hak memaksa) ini.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang ayah juga mempunyai hak ijbar (hak memaksa) terhadap putranya yang masih kecil (belum baligh).
Para ulama berbeda pendapat tentang kepemilikan hak ijbar (hak memaksa) bagi selain ayah, walaupun seorang anak masih kecil. (apakah kita sebagai teman mempunyai hak ijbar (hak memaksa) juga bila kita ingin mencomblangi teman kita?)
Para ulama sepakat bahwa tidak hak ijbar (hak memaksa) terhadap anak yang sudah baligh.
Dengan melihat rambu-rambu fiqh di atas, meskipun di kalangan ulama berbeda pendapat (hak ijbar itu hanya milik ayah atau kita sebagai teman juga diberi hak itu) sama sekali kita tidak memilki hak memaksa. Kenapa? Karena para ulama sepakat bahwa hak ijbar itu diberlakukan kepada anak yang belum baligh. Dan teman-teman yang akan kita comblangi tentunya adalah mereka yang sudah tidak anak-anak lagi yang belum baligh.
Tapi apakah kita sebagai seorang teman tidak memilki hak apapun?
Seorang ulama merumuskan bahwa kita sebagai seorang teman setidaknya memiliki 2 hak:
1. Hak syahadah dan tazkiyah, yaitu hak untuk memberikan kesaksian dan rekomendasi. Kesaksian bahwa orang yang akan kita kenalkan itu benar-benar kita kenal bahwa ia baik. Bahwa kita benar-benar mengenalnya. Bahwa kita tidak pernah melihatnya melakukan keburukan.
Kesaksian ini penting, karena dengan ini kita tidak sembarangan untuk mendekatkan seseorang dengan teman kita. Dan itulah keuntungannya bergaul dan memiliki banyak sahabat yang baik-baik, karena kita memiliki referensi yang banyak, yang bisa kita perkenalkan dengan teman kita. Pernikahan adalah sebuah perbudakan, dimana seorang istri tidak bisa lepas dengan mudah. Mereka juga harus melewati masa yang panjang dengan suaminya. Jika kita mencomblangkan dengan seseorang yang buruk kelakukan, suka berbuat zalim dan tidak mengenal adab-adab, maka itu sama saja kita menjerumuskan teman kita sendiri pada sebuah perbudakan yang merusak teman kita. Tapi sebaliknya, manakala kita berhasil dengan izin Allah mempertemukan teman kita dengan seseorang yang membawa kebaikan dan kebahagiaan baginya di dunia dan di akhirat, maka teman kita akan melewati masa yang panjang juga dalam kebahagiaan. Penuh kesyukuran. Hidup baginya akan menjadi sebuah kenangan yang indah.
2. Hak Syuf'ah, atau hak untuk melobi, mediator, penengah, penyambung, dan jembatan komunikasi. Kedudukan kita dengan teman kita dalam urusan pernikahan adalah bahwa kita memiliki hak syuf'ah atau hak untuk melobikan. Kita bisa bertanya kepada teman kita siapa yang ia sukai, lalu kita tinggal menindaklajuti hal itu dengan kita menemui orangtua dari orang yang disukai teman kita itu. Dan pada episode pekan kemarin, kita setidaknya diberi contoh untuk melakukan hal itu dengan kesungguhan. Amirul mukminin al Mahdy bahkan sampai mengeluarkan uangnya sendiri untuk membantu seorang Badui untuk menikah. Masing-masing kita memiliki kelebihan dan kekurangan. Dan kita akan peduli dan membantu menurut kemampuan yang kita miliki. Itulah cara kita bertakwa kepada Allah sesuai dengan kemampuan yang kita miliki. Wallahu a'lam.
Kami tidak tahu apakah dalil di atas bisa dijadikan sandaran yang cukup kuat untuk tema kita pada pagi hari ini atau tidak, sebab menurut ulama, hadits ini sanadnya lemah. Wallahu a'lam.
Seorang ibu suatu hari menceritakan tentang anak perempuannya, yang sejak SMU belum pernah membawa seorang pun teman lelakinya untuk dikenalkan dengannya. Karena keadaan itu, ibunya bercerita, kalau ia sendiri sudah menemukan seorang laki-laki yang menurutnya baik untuk anak perempuannya. Lalu ia menanyakan boleh tidaknya dia memaksakan pilihannya itu kepada anaknya.
Saat itu kami menjawab, “Izinkan anak Ibu untuk menemukan sendiri cinta sejatinya.”
Kami tidak sedang mengada-ada dengan jawaban itu. Karena sebatas yang baru kami tahu, seorang ibu memang tidak memiliki hak ijbar kepada anak perempuannya.
Sering kami bertanya-tanya kepada diri sendiri, mengapa orang suka sekali melakukan pemaksaan kehendak? Mengapa sih tidak sedikit orangtua yang memaksa anak untuk menerima pilihannya?
Kami tidak sedang terus menyerang orangtua dengan tema-tema ini, kami hanya sedang mencoba untuk melihat sebuah sandaran yang lain yang sama atau bahkan lebih kuat dari sandaran kebanyakan orang yang selama ini dipegang.
Di dalam sebuah kitab Fiqh, kami menemukan kalimat ini:
“Para Ulama sependapat bahwa wali tidak berhak merintangi perempuan yang diwaliinya, dan berarti berbuat zalim kepadanya kalau ia mencegah kelangsungan pernikahan tersebut, (jika hanya demi sebuah tujuan) agar perempuan itu (akan) dikawinkan dengan laki-laki yang sepadan dan mahar mitsl (mahar minimum). Jika wali menghalangi pernikahan tersebut, maka calon pengantin wanita berhak mengadukan perkaranya melalui Pengadilan agar perkawinan itu bisa dilangsungkan. Dalam keadaan seperti ini, perwalian tidak pindah dari wali yang zalim ke wali lainnya, tetapi langsung ditangani oleh Hakim sendiri. Sebab menghalangi hal tersebut adalah sesuatu perbuatan yang zalim, sedangkan untuk mengadukan wali zalim itu hanya kepada Hakim.”
Menghalangi seorang anak untuk menikah dengan orang yang ia sukai mungkin memang benar masuk dalam kategori perbuatan yang zalim, wallahu a'lam. Karena menemukan seseorang yang cocok dengan pilihan hatinya mungkin menurut beberapa orang, tidaklah terlalu mudah. Mungkin seseorang harus melewati SMU dan baru menemukan orang itu di bangku kuliah. Atau ia harus melewati SMU dan bangku kuliah, baru di dunia kerja orang itu baru ia temukan. Dan bila orang itu telah ia temukan lalu pilihannya itu ditolak oleh orangtuanya, maka harus menunggu berapa waktu lagi untuk menemukan orang yang disukai oleh hatinya?
Purnama hanya bisa kita lihat pada tanggal 15 pada bulan Qomariyyah. Dan bila pada tanggal itu lewat, atau kita tertidur, atau kita lupa, maka kita harus bersabar, menunggu 1 bulan berikutnya hingga sampai pada tanggal 15 lagi untuk kembali bisa melihat bulan purnama.
Beberapa tahun yang lalu, kami punya teman yang usianya mungkin mendekati 40 tahun. Dan ia belum memiliki istri. Saat kami tanya apakah ia belum punya keinginan untuk berumah tangga, ia menjawab, “Tubuh itu memiliki jam biologis. Mendekati jam biologis makan siang, keinginan untuk makan itu kuat sekali. Tapi ketika di jam itu kita sedang sangat sibuk bekerja sehingga lupa dengan makan siang, setelah jam itu lewat, sama sekali kita tidak ada keinginan untuk makan.”
zakat fitrah memiliki batas waktu. Jika puasa sudah selesai, tarawih sudah tidak lagi dikerjakan, dan shalat Ied sudah mulai didirikan, sudah tidak ada gunanya lagi mengeluarkan zakat untuk diberikan kepada fakir miskin.
Dhuha memiliki batas. Jika adzan zhuhur sudah digemakan, itu adalah tanda bahwa di hari itu Anda kehilangan shalat dhuha.
Jika riwayat Baihaqi di atas boleh digunakan, maka kami akan menyampaikan kepada seluruh orangtua dengan suara merendah penuh penghormatan dan lemah lembut:
“Tiga perkara yang tidak boleh ditunda-tunda yaitu: Shalat bila telah tiba waktunya. Jenazah bila telah siap (dikuburkan). Dan perempuan bila ia telah menemukan pasangannya yang se-kufu' (sepadan)”.
Banyak sekali kita temukan dimana anak tidak begitu akrab dengan orangtuanya. Mereka tidak terbiasa untuk saling berkomunikasi. Dan itu mungkin sebuah celah bagi kita. Mungkin mereka nyaman manakala harus menceritakan semuanya kepada kita. Karena itulah mungkin ini adalah kesempatan bagi kita untuk melakukan kebaikan. Saatnya bagi kita untuk mengenalkan orang yang kita kenal dengan mereka. Dan ini adalah usaha kita untuk melakukan pencomblangan.
Tapi sebelum mencomblang, inilah rambu-rambunya:
Para Ulama madzhab hampir sepakat bahwa seorang ayah mempunyai hak ijbar (hak memaksa) dengan 3 syarat: 1. Yang dipaksa untuk menerima pilihan ayahnya hanyalah anak perempuan. 2. Anak itu belum baligh. 3. Anak itu akan dinikahkan ayahnya dengan lelaki YANG KUFU' DALAM AGAMA.
Namun demikian, DISUNNAH-KAN agar sang ayah tidak mempergunakan hak ijbar (hak memaksa) ini.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang ayah juga mempunyai hak ijbar (hak memaksa) terhadap putranya yang masih kecil (belum baligh).
Para ulama berbeda pendapat tentang kepemilikan hak ijbar (hak memaksa) bagi selain ayah, walaupun seorang anak masih kecil. (apakah kita sebagai teman mempunyai hak ijbar (hak memaksa) juga bila kita ingin mencomblangi teman kita?)
Para ulama sepakat bahwa tidak hak ijbar (hak memaksa) terhadap anak yang sudah baligh.
Dengan melihat rambu-rambu fiqh di atas, meskipun di kalangan ulama berbeda pendapat (hak ijbar itu hanya milik ayah atau kita sebagai teman juga diberi hak itu) sama sekali kita tidak memilki hak memaksa. Kenapa? Karena para ulama sepakat bahwa hak ijbar itu diberlakukan kepada anak yang belum baligh. Dan teman-teman yang akan kita comblangi tentunya adalah mereka yang sudah tidak anak-anak lagi yang belum baligh.
Tapi apakah kita sebagai seorang teman tidak memilki hak apapun?
Seorang ulama merumuskan bahwa kita sebagai seorang teman setidaknya memiliki 2 hak:
1. Hak syahadah dan tazkiyah, yaitu hak untuk memberikan kesaksian dan rekomendasi. Kesaksian bahwa orang yang akan kita kenalkan itu benar-benar kita kenal bahwa ia baik. Bahwa kita benar-benar mengenalnya. Bahwa kita tidak pernah melihatnya melakukan keburukan.
Kesaksian ini penting, karena dengan ini kita tidak sembarangan untuk mendekatkan seseorang dengan teman kita. Dan itulah keuntungannya bergaul dan memiliki banyak sahabat yang baik-baik, karena kita memiliki referensi yang banyak, yang bisa kita perkenalkan dengan teman kita. Pernikahan adalah sebuah perbudakan, dimana seorang istri tidak bisa lepas dengan mudah. Mereka juga harus melewati masa yang panjang dengan suaminya. Jika kita mencomblangkan dengan seseorang yang buruk kelakukan, suka berbuat zalim dan tidak mengenal adab-adab, maka itu sama saja kita menjerumuskan teman kita sendiri pada sebuah perbudakan yang merusak teman kita. Tapi sebaliknya, manakala kita berhasil dengan izin Allah mempertemukan teman kita dengan seseorang yang membawa kebaikan dan kebahagiaan baginya di dunia dan di akhirat, maka teman kita akan melewati masa yang panjang juga dalam kebahagiaan. Penuh kesyukuran. Hidup baginya akan menjadi sebuah kenangan yang indah.
2. Hak Syuf'ah, atau hak untuk melobi, mediator, penengah, penyambung, dan jembatan komunikasi. Kedudukan kita dengan teman kita dalam urusan pernikahan adalah bahwa kita memiliki hak syuf'ah atau hak untuk melobikan. Kita bisa bertanya kepada teman kita siapa yang ia sukai, lalu kita tinggal menindaklajuti hal itu dengan kita menemui orangtua dari orang yang disukai teman kita itu. Dan pada episode pekan kemarin, kita setidaknya diberi contoh untuk melakukan hal itu dengan kesungguhan. Amirul mukminin al Mahdy bahkan sampai mengeluarkan uangnya sendiri untuk membantu seorang Badui untuk menikah. Masing-masing kita memiliki kelebihan dan kekurangan. Dan kita akan peduli dan membantu menurut kemampuan yang kita miliki. Itulah cara kita bertakwa kepada Allah sesuai dengan kemampuan yang kita miliki. Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar